PRINGSEWU – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengisi kekosongan formasi, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkarir di sektor publik.
PPPK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur tentang pengadaan, pengembangan, dan pengelolaan ASN. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pada proses seleksi PPPK Tahun 2023 masih banyak honorer tenaga pendidikan dan kesehatan yang belum masuk menjadi bagian di PPPK disebabkan jumlah kuota pengangkatan yang terbatas.
Seperti honorer tenaga Kesehatan (Nakes) terdapat di Kabupaten Pringsewu yang sudah mengabdikan selama 2 Tahun lebih masih banyak yang belum terangkat pada seleksi PPPK di Tahun 2023 yang baru kemarin di gelar.
Hal inipun menjadi pokok pembahasan serta usulan dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu yang diselenggarakan pada Senin (29/1/24).
Disampaikan Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dalam rapat paripurna bahwa saat ini masih terdapat Tenaga honorer kesehatan baik yang ber SK Bupati maupun honor dinas yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun belum mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi P3K.
“Tenaga honorer kesehatan baik yang ber SK Bupati maupun honor dinas yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun harus mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi P3K,” pungkasnya.
Selain itu juga, masih disampaikan Suherman, kurangnya dokter spesialis di RSUD Pringsewu menghambat akses masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang menjadi kewajiban pemerintah. Sebagai contoh, soal penanganan bedah tulang masyarakat harus ke rumah sakit swasta.
“Dinas kesehatan dan Direktur RSUD harus segera memenuhi ketersediaan dokter spesialis di RSUD Pringsewu, tentunya dengan kerjasama dengan universitas-universitas yang meluluskan tenaga dokter, dan membuat MoU dengan universitas yang mencetak kelulusan di bidang kesehatan. sehingga akses masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dapat optimal. Selanjutnya secara terus menerus mengevaluasi kinerja dokter speasialis yang merupakan pegawai ASN dan memberikan punishment jika ditemukan dokter spesialis yang lebih mendahulukan praktik swasta ketimbang jadwal praktik di RSUD Pringsewu,” tandasnya.(*)