Tanggamus – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada 19 Sekolah Negeri di Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp341.506.050,00 Tidak Sesuai Ketentuan, alah satunya yakni SMPN 1 Pulau Panggung sebesar Rp99.490.800 dengan hasil temuannya belanja fiktif.
Hal ini menjadi sorotan dari Ketua DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Lampung, Gunawan mengungkapkan bahwa temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2023 pada pengelolaan dana Bos yang telah mencuat ke publik dan bisa menjadi pintu masuk institusi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Pihak institusi seperti Kejaksaan dan Kepolisian menurut kami secara hukum sudah dapat menindaklanjuti temuan tersebut, dan kami meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang terkait beserta para kepala sekolah penerima dana BOS ini segera diperiksa,”ungkap Gunawan, Selasa (13/8/24) kepada media Harian Global Lampung.
Menurutnya, temuan BPK tersebut bisa diproses secara hukum bukan hanya sebatas terdapat temuan penyimpangan kemudian dikembalikan telah selesai. Jika seperti itu maka tidak akan memberikan efek jera terhadap penanggung jawab anggaran sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
“Bukan berarti dengan adanya pengembalian sudah tidak ada masalah. Kalau asumsinya seperti itu, maka korupsi bisa tumbuh subur, karena setelah ketahuan baru pengembalian. Nah, sebaliknya kalau tidak ketahuan bagaimana,”pungkasnya.
Masih kata dia, terkait pengembalian itu apakah benar-benar dilaksanakan sesuai Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
”60 hari waktu pengembalian temuan BPK RI, jika temuan tersebut tidak juga diselesaikan, maka permasalahan itu akan dilanjutkan ke aparat berwenang,” terangnya.
Oleh sebab itu, terkait temuan pada SMPN 1 Pulau Panggung di Kabupaten Tanggamus yang melakukan belanja dana BOS pada tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai ketentuan serta tanpa didukung dengan Bukti bentuk fisik yang tidak ada, maka diharapkan menjadi atensi aparat penegak hukum.
Hasil uji petik dan wawancara BPK, pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban, dan pengujian fisik hasil penggunaan dana BOSP, diketahui terdapat realisasi penggunaan dana BOSP yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp312.471.050,00 pada 18 sekolah negeri yaitu terdapat dokumen
pertanggungjawaban yang tidak riil dan aset yang tidak ada maupun tidak sesuai spesifikasi. Aset yang tidak ada/kurang volume tersebut antara lain meubelair, buku, dan peralatan olahraga. Sedangkan aset tidak sesuai spesifikasi berupa laptop.
Salah satunya,Dana BOS Tahun 2023 SMPN 1 Pulau Panggung yang dikelola oleh Yarliani selaku kepala sekolah kuat dugaan menyalahgunakan wewenang yang mengarah pada tindakan penyimpangan. Dana BOS sebesar Rp99 juta hasil pemeriksaan BPK fiktif atau aset yang tidak ada antara lain seperti belanja meubelair, buku dan yang lainnya.(*)
Klik Gambar