menu

Pernah Terbukti Bersalah di Hukum MKDKI Dokter Gigi Agnes Jessica Terancam Penjara Dilaporkan Malpraktek Ke Polisi

Dilaporkan oleh : Fijay

drg Agnes Jessica.(Foto : Redaksi)

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Jakarta – Setelah melapor ke Majelis Disiplin Profesi dugaan malpraktek drg Agnes Jessica, korban Kang Tje Tjoan (53) alias Riki melaporkan dokter gigi tersebut ke Polda Metro Jaya, Selasa 12 Februari 2024.

Laporan tertuang di register LP/B.1025/II/2025/ SPKT / POLDA METRO JAYA. Disebutkan, akibat pemotongan gigi dan pemasangan implant serta Aboutmen yang menyebabkan ngilu dan sakit berkepanjangan.

Pasal yang dilaporkan adalah 360 KUHpidana dan atau Pasal 79 Huruf C Undang Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.

Terkait pemotongan gigi, pemasangan Aboutmen serta implan gigi.

Alasannya tidak ada itikad baik dari dokter tersebut untuk memperbaiki.

” Saya mengalami cacat permanen akibat lapisan email gigi saya yang dikikis oleh drg Agnes Jessica,” ujar Kang Tje Tjoan alias Riki.

Menurut sumber di Majelis Disiplin sebelumnya medio tahun 2019 drg Agnes Jessica pernah beberapa kali dilaporkan ke MKDKI ( Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), oleh para korban. Ternyata hanya dokter gigi biasa dan belum mengambil spesialisasi.

Bahkan atas laporan seorang selegram inisial DT dan drg Agnes Jessica terbukti bersalah lakukan pelanggaran disiplin kedokteran oleh MKDKI dan mendapat hukuman.

Sementara kuasa hukum korban, Wiliyus Prayietno SH,MH., menyayangkan kelalaian penanganan pemasangan dan pemotongan implan gigi yang dilakukan terhadap kliennya, sehingga kliennya mengalami cacat seumur hidup akibat kehilangan lapisan gigi email dan rasa sakit dan ngilu berkepanjangan.

” Tidak semua dokter gigi dapat lakukan tindakan bedah, pemasangan implan maupun pasang aboutmen. Sebelum memiliki kompetensi hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis yang mempunyai kompetensi ahli bedah mulut (FISID) dan SCID ( Scholl OF Implan Dental) serta Spesialis Konservasi Prostodonty (ahli gigi palsu).” Tandasnya.

‘”Saat ini banyak kursus kursus online baik dalam dan luar negeri yang marak. Tetapi tidak sesuai dengan Standar Kedokteran Indonesia (SKDI) dan sebagian tidak diakui oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia ( PDGI), sehingga menyebabkan kerap terjadi malpraktek ataupun pelanggran Disiplin oleh oknum Dokter,”ujar Wiliyus.(*)

Klik Gambar

Bagikan berita ini

| Baca Juga

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Lampung Barat,Global Lampung News  -  Peletakan batu pertama pembangunan proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung rencana akan dilakukan oleh Mentri Perdagangan Dr.H.C Zulkifli Hasan S.E,.M.M pada 25 Januari mendatang. Demi

Januari 17, 2024
Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

SEKAMPUNG-- Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Memberi Sambutan dalam acara Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional di Lapangan Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Senin (26/06/2023). Hadir dalam acara

Juni 26, 2023
Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Ketua PD IWO Lampung Timur. (Foto : Redaksi)

Bagikan berita ini
November 10, 2024
Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Lampung Selatan - Menindaklanjuti terkait dengan indikasi dugaan penyerobotan atau perampasan rumah milik Hasanudin warga Desa Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, oleh seorang warga setempat bersama Zaelani.

November 21, 2023

Kategori Berita

Kabar Lampung