Jakarta – Setelah melapor ke Majelis Disiplin Profesi dugaan malpraktek drg Agnes Jessica, korban Kang Tje Tjoan (53) alias Riki melaporkan dokter gigi tersebut ke Polda Metro Jaya, Selasa 12 Februari 2024.
Laporan tertuang di register LP/B.1025/II/2025/ SPKT / POLDA METRO JAYA. Disebutkan, akibat pemotongan gigi dan pemasangan implant serta Aboutmen yang menyebabkan ngilu dan sakit berkepanjangan.
Pasal yang dilaporkan adalah 360 KUHpidana dan atau Pasal 79 Huruf C Undang Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.
Terkait pemotongan gigi, pemasangan Aboutmen serta implan gigi.
![](https://hariangloballampung.com/wp-content/uploads/2023/01/IMG-20230113-WA0001.jpg)
Alasannya tidak ada itikad baik dari dokter tersebut untuk memperbaiki.
” Saya mengalami cacat permanen akibat lapisan email gigi saya yang dikikis oleh drg Agnes Jessica,” ujar Kang Tje Tjoan alias Riki.
Menurut sumber di Majelis Disiplin sebelumnya medio tahun 2019 drg Agnes Jessica pernah beberapa kali dilaporkan ke MKDKI ( Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), oleh para korban. Ternyata hanya dokter gigi biasa dan belum mengambil spesialisasi.
Bahkan atas laporan seorang selegram inisial DT dan drg Agnes Jessica terbukti bersalah lakukan pelanggaran disiplin kedokteran oleh MKDKI dan mendapat hukuman.
Sementara kuasa hukum korban, Wiliyus Prayietno SH,MH., menyayangkan kelalaian penanganan pemasangan dan pemotongan implan gigi yang dilakukan terhadap kliennya, sehingga kliennya mengalami cacat seumur hidup akibat kehilangan lapisan gigi email dan rasa sakit dan ngilu berkepanjangan.
” Tidak semua dokter gigi dapat lakukan tindakan bedah, pemasangan implan maupun pasang aboutmen. Sebelum memiliki kompetensi hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis yang mempunyai kompetensi ahli bedah mulut (FISID) dan SCID ( Scholl OF Implan Dental) serta Spesialis Konservasi Prostodonty (ahli gigi palsu).” Tandasnya.
‘”Saat ini banyak kursus kursus online baik dalam dan luar negeri yang marak. Tetapi tidak sesuai dengan Standar Kedokteran Indonesia (SKDI) dan sebagian tidak diakui oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia ( PDGI), sehingga menyebabkan kerap terjadi malpraktek ataupun pelanggran Disiplin oleh oknum Dokter,”ujar Wiliyus.(*)
Klik Gambar![](https://hariangloballampung.com/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-31-at-20.46.36-copy.jpg)