GLOBAL LAMPUNG, TUBABA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan seorang Pria Dewasa terduga Pengedar sabu di kediamannya Tiyuh Margo Mulyo Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira jam 18.30 WIB.
“Terduga pelaku inisial ANM (30) Warga Tiyuh Margo Mulyo Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, Ujar Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.” Sabtu (08/02/2025).
“Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok merk toracinno yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil sisa pakai, 1 (satu) bungkus rokok merk Mustang yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dibungkus kertas alumunium foil, 1 (satu) buah kotak sabun merk GIV yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat 93 (sembilan puluh tiga) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah alat hisap bong, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah selang pipet, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah kantong plastik bening, 1 (satu) unit hp merk redmi note 10s warna hitam,” Ujar Jepri.
Penangkapan terhadap terduga Pelaku
inisial ANM, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga Tempat sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan.
![](https://hariangloballampung.com/wp-content/uploads/2023/01/IMG-20230113-WA0001.jpg)
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan Penangkapan terhadap terduga Pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti sesuai tersebut diatas.
“Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri
“Terduga Pelaku ANM dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” (Riky)
Klik Gambar![](https://hariangloballampung.com/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-31-at-20.46.36-copy.jpg)