Bandar Lampung – Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Melinda, telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Maret 2024 dilansir di Web resmi https://elhkpn.kpk.go.id pada Senin, (3/2/2025).
Berdasarkan data yang dilaporkan, total kekayaan Tina Melinda mencapai Rp12,62 miliar.
Dalam laporan yang disampaikan, mayoritas harta kekayaan berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp11,65 miliar. Rincian kepemilikan aset tanah dan bangunan tersebut meliputi:
Tanah dan bangunan seluas 480 m²/350 m² di Kota Bandar Lampung senilai Rp3,5 miliar
Tanah seluas 297 m² di Kota Bandar Lampung senilai Rp2 miliar
Tanah seluas 12.000 m² di Kota Bandar Lampung senilai Rp6 miliar
Tanah dan bangunan seluas 5.814 m²/5.814 m² di Lampung Selatan senilai Rp150 juta
Selain properti, Tina Melinda juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp640 juta, terdiri dari:
1. Mobil Toyota Kijang Super (2002) senilai Rp90 juta
2. Mobil Toyota Fortuner SUV (2022) senilai Rp550 juta
Sementara itu, dalam kategori kas dan setara kas, Tina Melinda melaporkan aset senilai Rp259,87 juta.
Tidak terdapat laporan mengenai kepemilikan surat berharga maupun harta bergerak lainnya dalam LHKPN ini.
Dengan total kekayaan sebesar Rp12,62 miliar, laporan ini menunjukkan transparansi dari pejabat publik dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.
KPK mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaan mereka sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan peningkatan akuntabilitas di sektor pemerintahan.
Klik Gambar