Bandar Lampung – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 menunjukkan bahwa pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Sukartini, memiliki total kekayaan sebesar Rp4,81 miliar.
Berdasarkan laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Sukartini terdiri dari berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan, kendaraan, serta harta bergerak lainnya. Berdasarkan web resmi https://elhkpn.kpk.go.id pada Senin, (3/2/2025).
Rincian Kekayaan Sukartini:
1. Tanah dan Bangunan
Sukartini memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp4,38 miliar, yang tersebar di beberapa daerah, yakni:
Bandar Lampung:
Tanah seluas 127 m² (hasil sendiri) senilai Rp70 juta
Tanah seluas 234 m² (warisan) senilai Rp2,22 miliar
Tanah seluas 334 m² (hasil sendiri) senilai Rp585 juta
Tulang Bawang:
Tanah seluas 1.050 m² (hasil sendiri) senilai Rp250 juta
Tanah seluas 6.348 m² (warisan) senilai Rp508,4 juta
Lampung Selatan:
Tanah seluas 240 m² (hasil sendiri) senilai Rp180 juta
2. Kendaraan dan Alat Transportasi
Sukartini memiliki kendaraan senilai total Rp756,5 juta, yang terdiri dari:
Sepeda motor Honda NC11A3CB AT tahun 2011 (hasil sendiri) senilai Rp6,5 juta
Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar 4×4 AT tahun 2021 (hasil sendiri) senilai Rp450 juta
Mobil Honda Accord tahun 2016 (hasil sendiri) senilai Rp300 juta
3. Harta Bergerak Lainnya, Surat Berharga, Kas, dan Harta Lainnya
Laporan juga mencatat kepemilikan harta bergerak lainnya, surat berharga, kas, dan setara kas yang belum dirinci dalam dokumen tersebut.
4. Hutang
Sukartini memiliki hutang sebesar Rp227,83 juta, sehingga total harta kekayaannya setelah dikurangi hutang mencapai Rp4,81 miliar.
Laporan harta kekayaan ini merupakan bagian dari kewajiban pejabat negara dalam rangka transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan KPK.
Klik Gambar