GLOBAL LAMPUNG – Berdasarkan penangkapan terhadap pelaku sebelumnya dan setelah dilakukan pengembangan Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali berhasil mengamankan Pasangan suami istri (Pasutri ) selaku Pengedar dan pengguna narkoba jenis Sabu di sebuah rumah yang terletak di Kampung Bujuk Agung Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang, Pada Hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 06.30 WIB.
Terduga pelaku inisial SS (40) dan EW (37) Pasangan Suami Istri Warga Kampung Bujuk Agung Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang, Ujar Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.” Senin (03/03/2025).
“Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menyita barang bukti berupa : 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil bekas pakai, 2 (dua) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) bungkus plastik aluminium foil, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI dan 1 (satu) buah korek api, Ujar Jepri.
Penangkapan pelaku tersebut merupakan Hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yaitu Pelaku Inisial SR (36) dan AF (30) yang juga merupakan Pasangan Suami Istri Warga Tiyuh Indraloka jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 01.30 WIB, yang ditangkap di Rumahnya di tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat berikut barang bukti 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang terdapat residu dan 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kasat Narkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, menjelaskan, Jika barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang terdapat residu bekas pakai milik SR dan AF dan uang tunai Rp 200.000 hasil penjualan sabu yang sabu tersebut didapat dengan cara dibeli dari Pelaku SS (40) dan EW (37).
Dijelaskannya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku SR dan AF (18) setelah diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, mereka mengaku jika mendapatkan narkoba jenis Sabu dari Pelaku Pelaku SS (40) dan EW (37) Warga Kampung Bujuk Agung Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang,
Selanjutnya, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, langsung bergerak memburu Pengedar dan pengguna narkoba tersebut, Pada Hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 06.30 WIB menemukan orang yang dicari yang sedang berada di rumahnya yang terletak di Kampung Bujuk Agung Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang,
Saat diamankan, Pelaku mengakui perbuatannya.
Terduga Pelaku Pasutri SS dan EW dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H, (Riky)
Klik Gambar