LAMPUNG BARAT—Pihak FORSAL(Forum Suara Anak Lampung),sudah melakukan laporan atas Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, kepada pihak inspektorat.
pada semester Tiga di tahun 2023 dan semester satu di tahun 2024 mencapai Rp210.150.500, dari 4 mata anggaran yang diduga bermasalah.
Namun sampai hari ini Jum’at, 31 Januari 2025,belum ada sama sekali tindak lanjut soal laporan tersebut.
Pihak inspektorat sudah mencoba melakukan pemanggilan terhadap peratin pekon mekar jaya atas laporan dan temuan team FORSAL dan media namun sangat di sayangkan Peratin mekar jaya tidak mengindahkan panggilan tersebut.
“Irban IV” Saat di konfirmasi melalui whatsapp oleh team FORSAL.
Peratin pekon mekar jaya juga sebelum nya tidak mengindahkan pihak FORSAL dan Media yang ada di lampung barat saat di temui.
Sehingga terlihat seolah Peratin Pekon Mekar Jaya merasa Kebal Terhadap Hukum.
Maka dari itu team dan media FORSAL akan melaporkan ke pihak Irbansus dan Kejaksaan tinggi liwa atas temuan-temuan tersebut, untuk di tindak lanjuti.
Ada pun Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Pekon Mekar Jaya yaitu pada semester tiga untuk Peningkatan Pengeras Jalan Pemangku Cabang Jaya yang menelan Biaya sebesar 78.324.000 yang di ragukan dalam realisasi pembangunan nya.
Dan Anggaran Dana Desa semester pertama pada tahun 2024 pekon Mekar Jaya yang di anggarkan untuk pembangunan Drainase di pemangku Pura Mulya dengan volume panjang 42 m, tinggi 1,2 m, yang menelan biaya mencapai 34.126.500
bantuan bibit dan hewan/ikan dengan biaya yang mencapai 70.000.000 serta Bantuan Bibit Ikan dengan biaya 27.700.000
Yang jika dilihat dari segi pelaksanaan realisasi nya, urusan pembangunan pemerintahan desa seperti Peningkatan Pengeras Jalan,pembangunan Drainase,Bantuan Bibit dan Hewan/Ikan, serta Bantuan Bibit Ikan, tidak wajar jika menghabiskan belanja Dana Desa hingga ratusan Juta Rupiah, dan hanya terkesan penghamburan keuangan Negara untuk segelintir kelompok dan golongan.
Dari sederet masalah yang ada itu, dapat disimpulkan jika pengelolaan Dana Desa Pekon Mekar Jaya pada semester tiga tahun 2023 dan semester pertama tahun 2024 tidak terlepas dari indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hingga naskah ini dilansir, team FORSAL dan media sudah berupaya melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak-pihak Terkait, termasuk Pejabat Peratin Mekar Jaya,Pihak kecamatan serta Inspektorat Lampung Barat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah,Baik secara langsung maupun melalui media online.
Terkait dengan adanya Berita ini, Di mohon kepada pihak Kejaksaan,pihak Irbansus dan Polres Lampung Barat dapat peran aktif tentang indikasi temuan media dan FORSAL Lampung Barat.
Bersambung….
Sumber Rilis FORSAL(forum suara anak lampung)