Lampung Utara – Direktur Utama PT Jasa Outama Blambangan (JOB), M. Amin, didampingi Komisaris Utama sekaligus tokoh adat Blambangan, Oktab Wirawan, angkat bicara terkait penutupan usaha dan penyitaan aset perusahaan yang diikuti dengan penahanan empat karyawan oleh pihak kepolisian. Ia menyesalkan tindakan tersebut, terutama penyitaan aset yang dilakukan tanpa surat resmi.
“Kami sangat menyayangkan tindakan penyitaan aset tanpa disertai surat penyitaan resmi,” ujar M. Amin, Jumat (24/1/2025).
Menurut M. Amin, PT JOB merupakan perusahaan yang memiliki legalitas resmi. Perusahaan ini terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 050724004246 serta kode KBLI 81100 untuk aktivitas penyedia gabungan jasa penunjang fasilitas, sebagaimana diatur oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Lebih lanjut, M. Amin meminta Polda Lampung untuk membebaskan empat karyawan PT JOB yang ditahan atas tuduhan pungutan liar.
“Kami berharap keempat karyawan yang telah ditahan dan di tersangkakan adalah Ilham, Sepriadi, Sarwani, dan Nuryadi, dapat dibebaskan karena mereka adalah tulang punggung keluarga. Kami juga meminta Bapak Kapolda Lampung untuk meninjau ulang perkara ini,” tegasnya.
Untuk proses hukum selanjutnya, M. Amin menyerahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum PT JOB dikarenakan sebagai warga dan masyarakat desa, mereka tidak mengerti dan buta hukum.
Sementara itu, dalam konferensi pers sekitar sebulan lalu, Polda Lampung menyebutkan bahwa 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan. Kasus ini terjadi di dua lokasi, yaitu PT JOB Blambangan dan Rumah Makan Obara Simpang Propau, dan ditangani oleh Tim Jatanras Polda Lampung. (Tim)
Klik Gambar