GLOBAL LAMPUNG – Respon cepat Tekab 308 dan piket siaga Sat intelkam Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, berdasarkan laporan korban yang diterima kepolisian nomor : Laporan Polisi nomor : LP/B/5/I/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, tanggal 10 Januari 2025, An.Pelapor PA (37) Warga Tiyuh Tirta Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Barat, atas hilangnya 1 Buah Sawit Sebanyak 1,3 Ton di Tiyuh Tirta Kencana, Kec.Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu ( 12/01/2025).
Peristiwa bermula pada hari Rabu tanggal 08 sekitar pukul 21.30 Wib, diketahui oleh Pelapor bahwa di kebun milik Pelapor di Tiyuh Tirta Kencana, Kec.Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, pelapor menemukan tumpukan buah kelapa sawit di kebunnya, yang diduga Telah di curi oleh pelaku dari kebun milik pelapor,
setelah di lakukan pengintaian oleh Pelapor ternyata benar buah kelapa sawit tersebut milik pelapor yang dicuri oleh pelaku yang diangkut menuju lapak sawit di tiyuh kagungan ratu, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, Pada hari jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib respon cepat Tekab 308 presisi polres tubaba bersama anggota sat intelkam polres tubaba mendapatkan informasi bahwa sawit Yang di curi Pelaku telah diangkut menuju lapak sawit di tiyuh kagungan,
setelah melakukan pengecekan terhadap buah sawit tersebut dan ternyata benar didapati sawit milik korban, adapun kedua Pelaku berinisial K (37 ), Warga Tiyuh Tirta Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Barat dan D (3O), Warga Tiyuh Tiyuh Tirta Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Barat, Berhasil diamankan dan di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat, setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui telah mengambil buah sawit milik korban, selanjutnyadilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, S.H., M.H. menerangkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan dan akan kita lakukan proses hukum, berikut barang bukti juga berhasil ditemukan dan diamankan Serta kedua pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 kuhpidana.
“Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Tubaba untuk selalu bersama kami menjaga terhadap keamanan lingkungan sekitar, dan terimakasih korban telah melaporkan dengan cepat sehingga pelaku dapat kita amankan bilamana ada kejadian kriminalitas segera laporkan kepada kami “tegas IPTU Tosira.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan komitmen serius Polres Tubaba dalam memberantas tindak kriminalitas serta mengajak masyarakat untuk selalu peduli terhadap keamanan pribadi dan lingkungan sekitar.” Pungkasnya (Riky)
Klik Gambar