Lampung Utara — Puluhan warga Perumahan Matrix Residence 2 dan Matrix Empire II menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Matrix Center Group di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kotabumi, Lampung Utara, Senin (6/1/2024). Warga menuntut pengembang segera merealisasikan pembangunan fasilitas umum yang dijanjikan rampung pada akhir 2024, tetapi hingga kini belum terealisasi.
Koordinator aksi, Exsadi, menegaskan bahwa keterlambatan pembangunan fasilitas umum ini melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. “Pembangunan fasilitas umum dijanjikan selesai pada akhir tahun 2024, tapi sampai sekarang belum selesai,” ujarnya.
Fasilitas umum yang dituntut warga meliputi masjid, pagar, taman, tempat olahraga, jaringan listrik, gerbang perumahan, dan tempat pemakaman umum. Selain dianggap penting untuk kenyamanan warga, penyediaan fasilitas tersebut merupakan kewajiban pengembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah.
“Kami hanya menuntut hak kami. Itu saja,” tambah Exsadi.
Keluhan Warga
Keluhan serupa disampaikan Fajar, warga Perumahan Matrix Residence 2, yang mengungkapkan sejumlah persoalan di lingkungan perumahan. “Tiang-tiang listrik diletakkan di pekarangan rumah warga, dan hingga sekarang gerbang perumahan kami belum juga dibangun,” katanya.
Penjelasan PT Matrix Center Group
Menanggapi tuntutan warga, Direktur PT Matrix Center Group, Randy Muksin, sempat berdalih bahwa kesepakatan yang dibuat pada April 2024 lalu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap keselamatannya saat itu. Meski demikian, Randy mengakui keterlambatan penyelesaian pembangunan fasilitas umum.
“Saya mengakui kesalahan ini dan berjanji akan menyelesaikan seluruh fasilitas umum dalam waktu enam puluh hari ke depan,” tegas Randy.
Respons DPRD Lampung Utara
Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan serius. Ia menegaskan bahwa seluruh pengembang perumahan akan dipanggil untuk memastikan kewajiban mereka segera diselesaikan.
“Aspirasi ini akan kami perjuangkan,” kata Yusrizal.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPRD Lampung Utara, William Mamora. Ia menekankan perlunya langkah cepat untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut. “Kami akan segera memanggil semua pengembang,” jelasnya.
Harapan Warga
Warga berharap PT Matrix Center Group dapat segera merealisasikan janji pembangunan fasilitas umum agar kehidupan di perumahan menjadi lebih layak dan nyaman. Mereka menegaskan bahwa tuntutan ini bukan hal yang berlebihan, melainkan hak yang seharusnya dipenuhi oleh pengembang. (*)
Klik Gambar