TULANG BAWANG – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pelatihan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan, Kabupaten Tulang Bawang. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang mendalam dan penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 717.799.770,00.
Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pelatihan PKBM yang berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023. Pada Kamis, 3 Oktober 2024, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan tersangka, yang juga merupakan Ketua Yayasan PKBM Raden Intan. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penggelapan anggaran melalui mark up atau pembengkakan biaya kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Kami telah melakukan penahanan badan terhadap tersangka sesuai Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Menggala, terhitung sejak 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, S.H., dalam keterangan resminya.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dengan Nomor Surat Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024. Hingga kini, pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait terus dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan perhitungan dari Auditor Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 717 juta. “Angka ini didapat setelah penghitungan rinci terkait anggaran pelaksanaan pelatihan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas masyarakat di PKBM, namun diselewengkan,” lanjut Rachmat.
Modus yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya melibatkan pembuatan laporan fiktif, pemotongan honor tutor, serta pengadaan barang dan jasa yang di-mark up. “Tersangka juga melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi, di mana kegiatan yang dilaporkan tidak pernah dilaksanakan,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal empat tahun.
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Rachmat.
Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut, dan pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berjanji akan mengungkap lebih jauh terkait pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor kontak resmi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang atau melalui email yang telah disediakan.
Dengan penahanan tersangka, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya, serta dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran di masa depan.(fay/mad).
Klik Gambar