PRINGSEWU – Setelah diterimanya Pelaporan terkait pelanggaran Pemilihan Umum 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupten Pringsewu terkait adanya dugaan Politik Uang, akhirnya beberapa pelapor penuhi bukti syarat formil dan materil di Bawaslu setempat. Kamis (22/2/24).
Saat ini Bawaslu sudah menerima kelengkapan pendukung lainnya seperti syarat formil dan materil terkait laporan dugaan Money Politik dari Calon Legislatif (Caleg) DPRD Pringsewu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 3 Kecamatan Gadingrejo dan Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 5 Kecamatan Pagelaran.
Suprondi, Ketua Bawaslu Pringsewu mengatakan, bahwa ada beberapa laporan yang sudah diterima oleh Bawaslu, akan tetapi saat ini baru ada dua laporan yang sudah melengkapi syarat formil dan materil yaitu pelaporan atas Caleg PAN dari Dapil 5 dan Caleg PKB dari Dapil 3 atas dugaan Politik uang.
“Syarat formil dan materil sudah di lengkapi dari dua Pelapor, selanjutnya Bawaslu akan melakukan tahapan registrasi laporan untuk ditindaklanjuti ketahap berikutnya,” terangnya.
Selanjutnya, Bawaslu Pringsewu dalam kurun waktu 1×24 jam akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait pelaporan yang sudah teregistrasi.
“Setelah terigistrasinya terhadap kedua laporan ini, kita Bawaslu akan berkoordinasi dengan Gakkumdu, karena di sentra Gakkumdu bukan hanya ada Bawaslu saja, tetapi ada dari pihak Kejakasaan Negeri Pringsewu dan Kepolisian dari Polres setempat,” timpalnya.
Suprondi menambahkan agar dalam melakukan proses terhadap laporan saat ini mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan dalam proses penanganannya. (*)
Klik Gambar