PRINGSEWU – Kejari Pringsewu akan menindaklanjuti terkait informasi adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Pihak SMA Negeri 1 Pardasuka.
“Berdasarkan informasi dari media, maka pihak kami akan melakukan penelaahan terkait informasi adanya pungutan di SMA Negeri 1 Pardasuka, apakah hal tersebut masuk ke ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT) atau tidak, tergantung disposisi pimpinan untuk wajib dilakukan penindakan,” kata Kasi Intel Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ari Atmaja, Rabu (7/11).
Kemudian, lanjut Kadek, sumbangan seharusnya berpedoman pada Permendikbud tahun 2016 tentang Komite bersama sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap orang tua atau wali siswa.
“Sumbangan kan harusnya bersifat sukarela dan tidak ditentukan besarannya. Sedangkan berdasarkan berita yang beredar, orang tua siswa diminta membayar jutaan rupiah dengan dalih iuran komite,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak sekolah di SMA Negeri 1 Pardasuka , Kabupaten Pringsewu diduga memaksa uang pungutan ke salah seorang peserta didik di sekolah setempat.
Siswa yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa dirinya diwajibkan membayar uang pungutan berkedok hasil rapat komite tersebut setiap tahunnya dengan besaran Rp3.200.000.
“Dulu waktu kelas X disuruh bayar tiga juta dua ratus ribu, kelas XI satu juta delapan ratus ribu,” kata narasumber, Jumat (13/10/2023) lalu.
Parahnya, ketika narasumber tersebut belum melunasi uang komite di kelas XI, diancam tidak bisa mengikuti ujian semester.
” Saya diharuskan menyicil dulu minimal seratus ribu baru bisa ikut ujian,” terang dia.
Bahkan berdasarkan informasi terbaru, siswa diminta lagi mencicil iuran komite minimal Rp50.000 agar bisa mengikuti ujian semester.
“Jika tidak bayar anak saya tidak diberikan nomor ujian,” kata orang tua murid berinisial SN.(*)
Klik Gambar