Kejar Pringsewu Hentikan Dua Perkara Pidana Berdasarkan Restoratif Justice

PRINGSEWU | Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penghentian dua perkara sekaligus berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice). Perkara yang dihentikan yakni penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1 KUHP terhadap Tersangka T dan perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP terhadap Tersangka RD, Selasa (21/3). Penghentian 2 perkara berdasarkan keadilan restoratif justice tersebut dilakukan oleh Kejari […]