PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan semua pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Hari ini, MoU terakhir dilakukan dengan Pekon yang ada di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu dan Sukoharjo. Setelah sebelumnya perpajangan MoU dilakukan dengan kecamatan-kecamatan lainnya yakni Ambarawa, Pardasuka, Pagelaran, Pagelaran Utara, Adiluwih dan Banyumas.
MoU tersebut dihadiri oleh Kajari Pringsewu Ade Indrawan didampingi Kasi Datun Midian Rumahorbo, Kadis PMP Iskandar Muda, Sekretaris PMP Tri Haryanto, Camat Pringsewu Moudy Ary Nazola, Camat Gadingrejo Joko, Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Abidin Ayub, Ketua Apdesi Kecamatan Pringsewu, Ketua Apdesi Kecamatan Sukoharjo dan Ketua Apdesi Kecamatan Gadingrejo serta para kepala Pekon dari tiga kecamatan tersebut,Jumat (24/2) di basemen kantor Kecamatan Pringsewu.
Camat Pringsewu Moudy Ary Nazola berharap, dengan adanya kerjasama antara kejaksaan dan pekon-pekon ini bisa digunakamn sebagai ajang konsultasi memanfaatkan Dana Desa dengan maksimal dan sesuai dengan aturan.
“Digulirkannya Dana Desa oleh pemerintah ini tidak menutup kemungkinan regulasi berbeda dan ada aturan yang berubah-ubah sehingga sangat dibutuhkan ada pendampingan hukum yang khusus diberikan oleh Kejari Pringsewu sehingga pengelolaan DD bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan langkah preventif dibutuhkan karena biasanya kesalahan prosedur ada karena ketidaktahuan,” kata Moudy.
Sementara, Kadis PMP Iskandar Muda juga mendukung program Kejari Pringsewu kaitan dengan pendataan aset Pekon.
“Mewujudkan pemerintahan yang baik, harus dimulai dari tata kelola yang baik. Masalah yang dihadapi salah satunya masalah hukum. Salah satunya diawali dengan pendataan aset pekon ini,” ucap Iskandar.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan menegaskan, bahwa kepala pekon harus bisa memanfaatkan instrumen yang ada di Kejari Pringsewu.
“Perpanjangan MoU tahun ini saya harap akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Silahkan para kepala Pekon manfaatkan instrumen yang ada,” jelas Ade.
Kasi Datun Kejari Pringsewu Midian Rumahorbo berharap keberadaan Bidang Datun harus bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Antara lain penegakan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Misal di bidang penegakan hukum, ada warga yang melakukan pernikahan sejenis atau kena tipu karena pernikahan itu bisa dikonsultasikan ke kami. Selain itu juga masalah pendampingan hukum untuk kegiatan BLT DD, PKTD dan juga fisik,” pungkas Midian.(*)
Klik Gambar